Rabu, 14 Oktober 2020

Kamu suka merasa minder? Coba atasi dengan cara berikut ini!



Siapa nih yang masih suka merasa minder dan nggak percaya diri? Mungkin ini menjadi hal yang wajar dan pasti pernah dirasakan semua orang. Apalagi saat bertemu orang asing atau berada di lingkungan yang baru. Fyi, terlalu sering merasa minder juga nggak baik, karena nantinya kamu akan menjadi pemalu dan sulit berkembang. Ada banyak cara yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi rasa minder. Daripada penasaran, yuk langsung simak ulasan dari kami selengkapnya. 

1. Menerima apa adanya


Selalu ingat kalau setiap orang itu mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan kamu harus tetap bersyukur dengan apa yang kamu miliki. Kamu bisa menjadikan kekuranganmu itu sebuah kelebihan. Jadi, tetaplah menerima dirimu apa adanya.

2. Selalu tersenyum


Percaya atau nggak, berbagi senyuman ke orang lain ternyata bisa memengaruhi rasa percaya diri, lho. Jangan lupa untuk banyak-banyak tersenyum, karena hal ini dapat meningkatkan rasa percaya diri dan bikin kamu nggak minder lagi.

3. Pilih teman yang selalu mendukungmu


Lingkungan juga bisa mempengaruhi diri kamu supaya dapat lebih berkembang. Mulai dari sekarang, kamu harus selektif dalam memilih teman. Carilah teman yang memang mau menyemangatimu, bukan untuk menjatuhkan kamu.

4. Penampilan paling penting


Coba untuk berpenampilan rapi dan menarik. Ini adalah cara paling sederhana dan penting untuk meningkatkan rasa percaya dirimu. Apalagi kamu tahu kalau orang lain menilai penampilanmu saat pertama bertemu.

5. Meningkatkan pengetahuan




Jangan lupa untuk mengembangkan skill dan pengetahuanmu. Cara ini juga bisa membuatmu lebih percaya diri. Jadi, jangan lupa ya untuk banyak-banyak membaca dari buku atau internet. 

6. Menantang diri sendiri untuk lebih berani


Tantanglah dirimu agar bisa lebih berkembang. Sebenarnya cara mengatasi minder ini berawal dari niat dan keinginanmu sendiri. Percuma saja kalau dari kamunya sendiri masih belum berani untuk melakukan ini semua. Yang ada kamu akan semakin minder!

Nah, itu dia cara-cara mengatasi rasa minder yang bisa kamu coba.

(Muhammad fattah)



Kamis, 17 September 2020

Dalil mengangkat tangan waktu berdo’a




Sebagian golongan ada yang membid’ahkan mengangkat kedua tangan waktu berdo’a. Sebenarnya ini sama sekali tidak ada larangan dalam agama, malah sebaliknya ada hadits bahwa Rasulullah saw. mengangkat tangan waktu berdo’a. Begitupun juga ulama-ulama pakar dari berbagai madzhab (Hanafi, Maliki , Syafi’i dan lain sebagainya) selalu mengangkat tangan waktu berdo’a, karena hal ini termasuk adab atau tata tertib cara berdo’a kepada Allah SWT.

Dalam kitab Riyaadus Shalihin jilid 2 terjemahan bahasa Indonesia oleh Almarhum H.Salim Bahreisj cetakan keempat tahun 1978 meriwayatkan sebuah hadits berikut ini:

Sa’ad bin Abi Waqqash ra.berkata: Kami bersama Rasulullah saw. keluar dari Makkah menuju ke Madinah, dan ketika kami telah mendekati Azwara, tiba-tiba Rasulullah saw. turun dari kendaraannya, kemudian mengangkat kedua tangan berdo’a sejenak lalu sujud lama sekali, kemudian bangun mengangkat kedua tangannya berdo’a, kemudian sujud kembali, diulanginya perbuatan itu tiga kali. Kemudian berkata: ‘Sesungguhnya saya minta kepada Tuhan supaya di-izinkan memberikan syafa’at (bantuan) bagi ummat ku, maka saya sujud syukur kepada Tuhanku, kemudian saya mengangkat kepala dan minta pula kepada Tuhan dan diperkenankan untuk sepertiga, maka saya sujud syukur kepada Tuhan, kemudian saya mengangkat kepala berdo’a minta untuk ummatku, maka diterima oleh Tuhan, maka saya sujud syukur kepada Tuhanku’. (HR.Abu Dawud).

Dalam hadits ini menerangkan bahwa Rasulullah saw. tiga kali berdo’a sambil mengangkat tangannya setiap berdo’a, dengan demikian berdo’a sambil mengangkat tangan adalah termasuk sunnah Rasulullah saw.

Dalam Kitab Fiqih Sunnah Sayid Sabiq (bahasa Indonesia) jilid 4 cetakan pertama tahun 1978 halaman 274-275 diterbitkan oleh PT Alma’arif, Bandung Indonesia, dihalaman ini ditulis sebagai berikut :

Berdasarkan riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas ra., katanya :

“Jika kamu meminta (berdo’a kepada Allah SWT.) hendaklah dengan mengangkat kedua tanganmu setentang kedua bahumu atau kira-kira setentangnya, dan jika istiqhfar (mohon ampunan) ialah dengan menunjuk dengan sebuah jari, dan jika berdo’a dengan melepas semua jari-jemari tangan”.

Malah dalam hadits ini, kita diberi tahu sampai dimana batas sunnahnya mengangkat tangan waktu berdo’a, dan waktu mengangkat tangan tersebut disunnahkan dengan menunjuk sebuah jari waktu mohon ampunan, melepas semua jari-jari tangan (membuka telapak tangannya) waktu berdo’a selain istighfar.

Diriwayatkan dari Malik bin Yasar bahwa Rasulullah saw. bersabda :

“Jika kamu meminta Allah, maka mintalah dengan bagian dalam telapak tanganmu, jangan dengan punggungnya !” Sedang dari Salman, sabda Nabi saw. : “Sesungguhnya Tuhanmu yang Mahaberkah dan Mahatinggi adalah Mahahidup lagi Mahamurah, ia merasa malu terhadap hamba-Nya jika ia menadahkan tangan (untuk berdo’a) kepada-Nya, akan menolaknya dengan tangan hampa”.

Lihat hadits ini Allah SWT. tidak akan menolak do’a hamba-Nya waktu berdo’a sambil menadahkan tangan kepadaNya, dengan demikian do’a kita akan lebih besar harapan dikabulkan oleh-Nya!

Sedangkan hadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik ra. menuturkan :

“Aku pernah melihat Rasulullah saw. mengangkat dua tangan keatas saat berdo’a sehingga tampak warna keputih-putihan pada ketiak beliau”.

Masih ada hadits yang beredar mengenai mengangkat tangan waktu berdo’a. Dengan hadits-hadits diatas ini, cukup buat kita sebagai dalil atas sunnahnya mengangkat tangan waktu berdo’a kepada Allah SWT. Bagi saudaraku muslim yang tidak mau angkat tangan waktu berdo’a, silahkan, tapi janganlah mencela atau membid’ahkan saudara muslim lainnya yang mengangkat tangan waktu berdo’a !. Karena mengangkat tangan waktu berdo’a adalah sebagai adab atau sopan santun cara berdo’a kepada Allah SWT. dan hal ini diamalkan oleh para salaf dan para ulama pakar (Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Imam Ahmad –radhiyallahu ‘anhum– dan para imam lainnya).

Janganlah kita cepat membid’ahkan sesuatu amalan karena membaca satu hadits dan mengenyampingkan hadits lainnya. Semuanya ini amalan-amalan sunnah, siapa yang mengamalkan tersebut akan dapat pahala, dan yang tidak mengamalkan hal tersebut juga tidak berdosa. Karena membid’ahkan sesat sama saja mengharamkan amalan tersebut.


(Muhammad fattah) 

ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM



Sebelum membahas hukum aborsi, ada dua fakta yang dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah ini. Pertama: apa yang disebut imlash (aborsi, pengguguran kandungan). Kedua, isqâth (penghentian kehamilan). Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya.

Dalam hal ini, tindakan imlash (aborsi) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash-Shahîhain, telah diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughirah bin Syu'bah berkata:

قَضَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم فِيْهِ بِالْغُرَّةِ عَبْدٍ أَو أَمَّةٍ

“Rasulullah saw. telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita.”

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi tersebut haram.

Ini berbeda dengan isqâth al-haml (penghentian kehamilan), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan-baik setelah berbentuk janin ataupun belum-dengan paksa.

Dalam hal ini, penghentian kehamilan (al-ijhâdh) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan. Tindakan ini juga merupakan dosa besar.

وَ لاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ

“Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan cara yang haq.” (QS al-An'am [6]: 151).

Al-Bukhari dan Muslim juga menuturkan riwayat dari Abu Hurairah yang menyatakan:

قَضَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم فِيْ جَنِيْنِ امْرَأَة مِنْ بَنِي لِحْيَانِ مَيْتاً بِغُرَّةِ عَبْدٍ أَو أَمَّةٍ

“Rasulullah telah memutuskan untuk pembunuhan janin wanita Bani Lihyan dengan ghurrah 1 budak pria atau wanita.

Janin yang dibunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yang sudah berbentuk ciptaan  (janin), misalnya mempunyai jari, tangan, kaki, kuku, mata, atau yang lain. Mengenai penghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin (ada bentuknya sebagai manusia), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tersebut. Karena itu, tema pembahasan penghentian kehamilan dalam konteks ini meliputi beberapa hal:

1. Jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan, ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya saja, minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak masuk dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin (melahirkan) yang tidak alami.

2. Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka kesehatan ibunya bisa terganggu. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya tidak boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya. Sebab, sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis-hadis yang ada telah melarang dilakukannya pengguguran, serta ditetapkannya diyat untuk tindakan seperti ini.

3. Jika janin tersebut meninggal di dalam kandungan. Dalam kondisi seperti ini, boleh dilakukan penghentian kehamilan. Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut akan bisa menyelamatkan nyawa ibu, dan memberikan solusi bagi masalah yang dihadapinya; sementara janin tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus dikeluarkan.

4. Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan-menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan-nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya, yang dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara menyelamatkan nyawa (kehidupan) tersebut diperintahkan oleh Islam. Dengan demikian, dalil-dalil tentang kebolehan menghentikan kehamilan, khususnya untuk menyelamatkan nyawa ibu, juga dalil-dalil berobat dan mencari kesembuhan, pada dasarnya merupakan dalil mukhashshish bagi hadis-hadis yang mengharamkan tindakan pengguguran janin. Secara umum dalil haramnya pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan, atau penyerangan terhadap janin. Karena itu, penghentian kehamilan dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu tidak termasuk dalam kategori penyerangan, dan karenanya diperbolehkan. Wallâhu a'lam bi ash-shawâb.



(Muhammad fattah)

Perkuat silaturahmi, Pengurus Ponpes BAROYA AL-MUSRI' hadir dalam acara haul H. Saepudin


Subang - hari ini adalah haul k-3 alm H. Saepudin yg alhamdulillah banyak tokoh-tokoh pemuka agama yg ikut berpartisipasi mengikuti dan mendoakan acara Haulnya alm bapak H. Saepudin

17/09/2020 dalam acara haul/mendak taun di ponpes nurul bayan yg bertempat di kampung panembong desa tanjolaya kecamatan kasomalang Kabupaten Subang.

Dalam acara tersebut di hadiri oleh para tokoh pemuka agama dan pengurus pondok-pondok pesantren di daerah subang beserta para santri nya.

Kegiatan haul selalu dilaksanakan setiap tahun sebagai refleksi bagi generasi penerus untuk menauladani perjuangan beliau.


Dalam keluarga, H.Saepudin menjadi kebanggaan karena dikenal sebagai sosok yang ulet dalam bekerja dan tanpa pamrih dalam memperjuangkan kemaslahatan umat. Pungkasnya



(Muhammad fattah)





Rabu, 16 September 2020

Kisah miris Pria ini yang tertipu foto oleh pacar LDR-nya



Kasus ini mungkin adalah mimpi buruk dari semua orang yang pernah kenalan lewat internet. Seorang pria bernama Yusuf bekenalan dengan seorang wanita secara online dan akhirnya berpacaran selama 2 tahun secara LDR alias Long Distance Relationship alias hubungan jarak jauh. Yusuf bekerja dan tinggal di Korea Selatan, sementara itu sang gadis yang bernama S berada di Taiwan. Seperti apa ya kisah miris pria tertipu pacar LDR ini?



Kisah viral ini awal mulanya disebarkan oleh akun twitter bernama @Raisseu_ID. Melalui akun tersebut, sang pemilik akun mengatakan bahwa sejak awal berkenalan, Yusuf mengetahui sosok wanita S ini dari foto-foto yang dikirimnya. Namun begitu, kebanyakan komunikasi mereka melalui chatting dan telepon.

Kisah viral ini awal mulanya disebarkan oleh akun twitter bernama @Raisseu_ID. Melalui akun tersebut, sang pemilik akun mengatakan bahwa sejak awal berkenalan, Yusuf mengetahui sosok wanita S ini dari foto-foto yang dikirimnya. Namun begitu, kebanyakan komunikasi mereka melalui chatting dan telepon.

Yusuf sering meminta S untuk melakukan video call alias telepon video, namun S selalu mencari cara untuk menolaknya. Ketika mereka video call pun, S selalu menggunakan cadar. Namun semua hal tersebut tidak membuat Yusuf curiga karena ia merasa suara lembut S serta foto yang dikirmkannya sudah cukup mengobati rasa rindunya.

Merasa telah menjalin hubungan cukup lama, ia pun meminta tangan S untuk menjadi istrinya. Yusuf menginginkan pernikahan sah di Indonesia, namun S meminta Yusuf untuk melakukan pernikahan secara agama dulu di Taiwan. Ia pun setuju. Persiapan pernikahan dibuat, ia mengirimkan sejumlah uang untuk S mengatur kebutuhan pernikahan siri mereka.

Hari bahagia pun datang dan Yusuf akhirnya tiba di Taiwan dengan harapan untuk akhirnya bertemu pujaan hatinya yang selama ini hanya bisa membayangkan keberadaan sang kekasih. Begitu ia bertemu sang gadis, Ia sudah sangat siap dengan gaunnya yang serba putih, lengkap dengan make up pengantin dan cadar.



Namun Yusuf mulai merasa ada hal yang tidak beres, Ia pun meminta sang wanita untuk membuka cadarnya itu. Betapa terkejutnya dia, rupanya wanita yang berada di depannya itu jauh berbeda dari semua foto yang selama ini dia kirimkan. Gadis belia yang ia bayangkan rupanya adalah seorang wanita yang umurnya tidak jauh dari usia ibunya sendiri.

Parahnya lagi, foto tersebut bukanlah ilusi filter tapi merupakan foto dari orang lain yang berbeda. Penuh dengan kekecewaan, Yusuf dengan berat hati harus membatalkan rencana besarnya itu. Meskipun setelah adanya kejadian ini, sang mempelai berkata bahwa semua ini adalah sebuah ujian untuk melihat ketulusan Yusuf. Namun nasi sudah menjadi bubur, dan kepercayaan Yusuf kepada sang pujaan hati tidak dapat diobati.

(Muhammad fattah)


Sabtu, 05 September 2020

Apa yang semestinya di lakukan generasi muda untuk memerangi corona?



Apa yang semestinya di lakukan generasi muda untuk memerangi corona?
Di tengah wabah corona yang semakin meluas, apa yang mesti dilakukan generasi muda untuk membantu sesama? Sebagian dari Loopers mungkin pengen banget ngelakuin sesuatu buat membantu masyarakat melalui masa-masa sulit ini. Tapi di sisi lain, mungkin kamu juga bingung harus mulai dari mana.

 Kalau kamu merasa demikian, coba tengok apa yang dilakukan Global Shapers, komunitas yang menghubungkan generasi muda pemimpin dari seluruh dunia di bawah usia 30. Sejak virus corona menyebar, Global Shapers muai gencar membagikan langkah-langkah protektif untuk komunitas di negara masing-masing, menerjemahkan dokumen penting soal corona, dan melakukan kampanye untuk memerangi xenophobia dan informasi yang salah.

Melihat dari apa yang dilakukan Global Shapers, berikut 3 hal yang semestinya dilakukan generasi muda untuk memerangi corona.

1. Perbanyak Informasi (yang Benar dan Bermanfaat)

Di masa krisis ini, ketakutan seolah menyebar lebih cepat daripada fakta. Coabalah untuk memperluas pengetahuanmu tentang virus dan arahkan orang lain ke informasi tepercaya. Mulai dari lingkup yang kecil seperti keluarga. Dengan begitu asumsi dan mitos yang salah tentang virus corona dapat dicegah dan itu bisa bikin orang-orang di sekitarmu nggak gampang takut sama virus corona.

2. Lakukan Aksi Nyata untuk Menjaga Keselamatan Orang-Orang di Lingkunganmu

Fakta medis menyebut risiko anak muda terkena penyakit parah lebih rendah di banding orang tua. Jadi, ada baiknya kamu lebih mendukung orang-orang di lingkunganmu yang paling rentan. Misalnya orang tua dan mereka yang memiliki penyakit yang sudah ada sebelumnya (misal, tekanan darah tinggi, penyakit jantung, penyakit paru-paru, kanker atau diabetes). Lakukan yang terbaik untuk mendukung mereka.

Selain itu, ingatkan orang lain untuk mengambil tindakan pencegahan, termasuk mencuci tangan secara teratur, menjaga jarak sosial dari orang lain, dan tinggal di rumah saat sakit. Tindakan dasar seperti ini dapat membantu membatasi penyebaran virus dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

3. Jika Kamu Bekerja, Pastikan Perusahaanmu Melakukan Langkah Tepat

Organisasi dan pimpinan perusahaan berperan penting dalam memerangi virus. Dukung perusahaanmu untuk mengambil tindakan pencegahan: misalnya, memastikan ruang bersih dan higienis, mengimbau cuci tangan secara teratur, dan menguji skema kerja jarak jauh. Seharusnya tidak ada batasan hierarki bagi kita untuk melakukan apa yang sudah semestinya dilakukan. Betul nggak?

Terlahir sebagai generasi yang lebih akrab dengan teknologi terkini seharusnya membuat kita lebih mudah membantu sesama. Gunakan media sosial untuk membagikan wawasanmu tentang virus corona ke masyarakat. Dan jangan lupa, ajak orang lain untuk selalu jaga jarak.


(Muhammad fattah) 

Definisi Jilbab : Batasan Aurat Wanita & Hukum Menutupnya


Definisi Jilbab : Batasan Aurat Wanita & Hukum Menutupnya

Jilbab itu menurut Tafsir al Qurtubi dalam menafsiri ayat ke-59 dari surat al Ahzab, adalah : Selembar pakaian yang lebih besar daripada kerudung. Menurut riwayat Ibn Abbas dan Ibn Mas’ud, jilbab itu adalah selendang. Ada yang mengatakan bahwa jilbab itu adalah cadar yang dipakai untuk menutupi muka wanita. Yang benar, jilbab itu adalah pakaian yang dipakai untuk menutupi seluruh badan wanita. Dengan demikian, maka masalah memakai jilbab adalah sama dengan masalah menutup aurat bagi wanita. Dalam hal menutup aurat bagi wanita ini menurut madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali, disebutkan dalam kitab al Fiqhul Islamy wa Adillatuhu karangan Dr. Wahbah az Zuhaili (terbitan Darul Fikr) juz 1 halaman 584-594 sebagai berikut:

Madzhab Hanafi : Wanita merdeka dan yang sepertinya adalah orang banci, auratnya adalah seluruh badanya sampai rambutnya turun, menurut pendapat yang paling kuat, selain dan tapak dua tangan, kedua kaki bagian dalam dan bagian luar menurut pendapat yang dapat di jadikan pegangan, karena keumuman dari keperluan yang mendesak.

Madzhab Maliki : Aurat dipandang dari segi melihatnya: bagi laki-laki adalah apa yang ada diantara pusat dan lutut. Dan bagi wanita dihadapan orang laki-laki lain adalah seluruh tubuhnya selain muka dan kedua telapak tangan. Dan di hadapan muhrimnya (laki-laki) adalah seluruh jasadnya selain muka dan anggauta –anggauta: kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki, kecuali jika di takutkan rasa lezat, maka hal tersebut haram, bukan karena keadaanya sebagai aurat. Dan wanita dengan wanita atau yang mempunyai hubungan muhrim adalah laki-laki, yaitu dapat dilihat apa yang ada dipusat dan lutut. Adapun wanita wanita dalam memendang ke laki-laki lain adalah seperti hukumnya lain adalah seperti hukumnya laki-laki beserta para wanita yang menjadi muhrimnya, yaitu memandang kepada anggauta-anggauta: kepala, kedua tangan dan kedua kaki.

Madzhab Syafii : Aurat wanita merdeka dan yang sepertinya adalah orang banci adalah: apa yang selain muka dan kedua telapak tangan, bagian luar dan dalam dari kedua ujung-ujung jari dan dari dua pergelangan tangan (ruas atau tempat pergelangan tangan) , berdasarkan firman Allah : Janganlah para wanita menampakan perhiasan mereka kecuali apa yang nampak dari padanya. Ibnu Abbas dan Aisyah ra. berkata: Yaitu muka dan kedua tapak tangan. Dan Nabi saw. Telah melarang wanita yang ihram untuk haji atau umroh untuk memakai dua sarung tangan dan kain tutup maka (cadar). Andaikata tapak tangan dan muka itu adalah aurat, niscaya tidak diharamkan menutup keduanya dalam ihram, dan karena hajat mengundang kepada penampakan muka untuk jual beli dan penampakan tpak tangan untuk mengambil dan memberi, maka hal itu tidak di jadikan aurat.

Madzhab Hambali : Aurat wanita beserta para muhrimnya laki-laki adalah selain badanya selain muka, tengkuk, dua tangan, kaki dan betis. Semua badan wanita sampai muka dan kedua tapak tangan diluar salat adalah aurat, sebagaimana kata Asy Syafii berdasarkan sabda Nabi saw. yang telah lalu wanita adalah aurat. Dan diperbolehkan membuka aurat karena keperluan seperti, berobat, berhajat di tempat yang sunyi, khitan, mengetahui masa baligh, perawan dan tidaknya wanita dan cacat. Aurat wanita muslim dihadapan wanita kafir, menurut madzhab Hambali adalah seperti di hadapan laki-laki mahram, yaitu anggota badan yang ada diantara pusat dan lutut. Jumhur (sebagian besar ulama) berpendapat bahwa seluruh badan wanita itu adalah aurat, kecuali apa yang nampak pada waktu melakukan kesibukan-kesibukan rumah.

Di atas sudah dicantumkan menurut Tafsir al Qurtubi dalam menafsiri ayat ke-59 dari surat al Ahzab

Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.


REALITA JILBAB vs KERUDUNG di INDONESIA


‎Jilbab memang banyak tafsiran. Ini saya kutip lagi dari group PISS versi lama :

Jilbab merupakan fenomena lokal Indonesia. Jadi semestinya di sini perlu telaah teks, konteks, dan kontekstualisasi. Ranah teks ditunjukkan oleh QS. An-Nur: 31 untuk kerudung : "... Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya ..." (An-nur : 31). Dan QS. Al-Ahzab: 59 untuk jilbab: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" (Al-ahzab : 59)

Konteksnya alias pengejawantahan teks bisa dipahamami dari penjelasan Lisanul 'Arab. Tertulis di kitab itu jilbab adalah sesuatu yang menutupi tubuh dari arah atas seperti halnya mantel. Ada juga yang menyebut jilbab sama dengan kerudung. Menurut Ibnu Mas'ud, 'Ubaidah, Hasan Bashri, dll jilbab adalah selendang yang dikenakan di atas kerudung.

Simpelnya, konteks jilbab diistilahkan berbeda-beda oleh orang Arab tempo dulu. Lalu bagaimana jika dihadapkan pada era kekinian? Nah, inilah tahap kontekstualisasi. Jika anda mendalami bahasa Arab maka andanya tentunya mengerti telah terjadi penyempitan makna jilbab di masa sekarang. Jilbab sekarang ini terbatas pada pakaian terusan yang menutupi seluruh tubuh. Dikenal juga dengan baju kurung di Indonesia, chador di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya, abaya di Irak, charsaf di Turki, serta hijab di beberapa negara Arab-Afrika seperti Sudan, Yaman, dan Mesir.

Sedangkan jilbab dalam artian penutup kepala hanya dikenal di Indonesia. Penutup kepala disebut khimar di negara-negara Arab, tudung di Malaysia, dan kerudung di Indonesia. Namun sejak awal 80'an masyarakat kita lebih populer menyebutnya jilbab. Bisa diketahui dari uraian di atas bahwa jilbab sebagai penutup kepala merupakan istilah mu'arrab (yang diarab-arabkan). Mirip dengan ambiguitas istilah 'syekh' di Indonesia. Lalu apakah jilbab sama dengan kerudung ? Kalau di Indonesia ya sama.


(Muhammad Fattah)


Kamu suka merasa minder? Coba atasi dengan cara berikut ini!

Siapa nih yang masih suka merasa minder dan nggak percaya diri? Mungkin ini menjadi hal yang wajar dan pasti pernah dirasakan semua orang. A...